KLIK BANGGAI - Kasus Kematian Brigadir J terus dikembangkan, dan kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima SPDP empat tersangka terkait kasus Brigadir J dari Bareskrim.
Empat tersangka yang dimaksud tersebut adalah, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga: CEK FAKTA: Isi Chat Putri Candrawathi dan Brigadir J Terbongkar, Benar Berselingkuh?
"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.
Baca Juga: Gawat Nih, Mako Brimob Diserang Anak Buah Ferdy Sambo? Cek Faktanya
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Rita Beri Klarifikasi Kabar Jadi Istri Simpanan, 'Tak Bisa Tidur'
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Artikel Rekomendasi