Kasus Brigadir J, Komjen Agus Andrianto: Timsus Masih Bekerja Untuk Menetapkan Tersangka Baru

- 11 Agustus 2022, 15:31 WIB
Kasus Brigadir J, Komjen Agus Andrianto: Timsus Masih Bekerja Untuk Menetapkan Tersangka Lain
Kasus Brigadir J, Komjen Agus Andrianto: Timsus Masih Bekerja Untuk Menetapkan Tersangka Lain /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KLIK BANGGAI - Terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo terdapat 31 personel Polri diduga terbukti diduga melanggar kode etik.

Mengenai hal tersebut, kali ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Timsus Polri masih bekerja untuk menetapkan tersangka lain terkait kasus Brigadir J.

Tersangka lainnya, lanjut Agus Andrianto, untuk kasus turunan yakni pelanggaran etik dan obstruction of justice.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Fakta Baru Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ternyata...

“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus turunan yang dimaksudkan adalah pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.

Baca Juga: Lagi, Seorang Wanita di Banggai Hendak Bunuh Diri Dengan Minum Racun Rumput

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri, di mana 31 di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain pelanggaran etiknya, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

“Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x