“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan Putri terancam gagal mendapat perlindungan dari LPSK lantaran belum mendapatkan keterangan yang diperlukan.
LPSK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri namun gagal digelar.
Kemudian LPSK juga sudah meminta keterangan secara tertulis, tetapi tidak mendapat jawaban.
Terbaru, kedatangan LPSK ke rumahnya gagal membuahkan hasil.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.
“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.
Hasto mengatakan, LPSK mempunyai batas waktu untuk investigasi dan asesmen.
Artikel Rekomendasi