Berani Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Mahfud MD Sampaikan Pesan Pemerintah untuk Kapolri

- 10 Agustus 2022, 11:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pesan pemerintah untuk Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pesan pemerintah untuk Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

KLIK BANGGAI - Publik awalnya terkesan pesimis terhadap Polri akan mampu menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun persepsi terbantahkan setelah polri menetapkan para tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dituding telah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Melihat keseriusan Polri dalam mengungkap kasus tersebut, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pun menyampaikan pesan dari pemerintah.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan berani yang menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Dalami Motif Ferdy Sambo Cs Habisi Nyawa Brigadir J, Begini Janji Kapolri

"Pemerintah mengapresiasi kepolisian RI, khususnya Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang, khususnya di dalam mengungkap pelaku utama," ungkap Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mahfud mengibaratkan pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J seperti bayi yang sedang kontraksi di dalam perut ibu hamil. Jika bayi tidak segera dikeluarkan melalui operasi caesar, akan membahayakan nyawa sang ibu.

"Dulunya ragu mencongkel bayi dari perut yang sedang berkontraksi dan membahayakan sang ibu, tapi berhasil dengan operasi caesar malam ini. Polri hebat untuk Pak Listyo Sigit dan Timsus, para jenderal bintang tiga, bintang dua, bintang satu, dan seterunya ke bawah," ujarnya.

Menurut Mahfud, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri sudah menjalankan tugas sesuai amanat.

Baca Juga: Apa Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J? PC Bisa Jadi Saksi Kunci Tapi Belum Bisa Beri Keterangan

Dia menyebut Polri bagian dari anak kandung Republik Indonesia yang bersungguh-sungguh dalam mendengar aspirasi banyak pihak.

"Sekarang mantan Kadiv Propam FS sebagai tersangka beserta satu orang bintara dan tamtama serta satu orang sipil. Dan pengusutan lebih lanjut pengusutan terhadap 28 personel adalah bukti bahwa Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat," tukasnya mengutip dari PMJ News.

Mahfud menambahkan dengan penetapan tersangka ini, slogan Presisi yang dimiliki Polri sudah berjalan baik. Polri dinilai sudah cukup responsif menangani kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x