KLIK BANGGAI - Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Atas ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.
"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.
Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.
Artikel Rekomendasi