Hari Ini, Ferdy Sambo Kembali Diperiksa di Mako Brimob

7 September 2022, 10:18 WIB
Hari Ini, Ferdy Sambo Kembali Diperiksa di Mako Brimob /Diolah Dari Google

KLIK BANGGAI - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini dijadwalkan akan diperiksa kembali.

Pemeriksa Ferdy Sambo itu akan dilaksanakan di Mako Brimob oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan yang akan dijalani Ferdy pengecatan hari ini yakni terkait menghalangi penyidikan kasus pembunuh Brigadir J (obstructionnof justice).

Baca Juga: Hadiri Panggilan KPK, Anies Baswedan Bawa Map Biru

"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Rabu, dikutip dari Antara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Lantik Abdullah Azwar Anas Sebagai Menpan RB Hari Ini

Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Oleh Dirut PT Taspen

Dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Baca Juga: Punya Kebiasaan Duduk di Kloset Lebih Dari Lima Menit? Simak Nih Bahayanya

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Perempuan Dapat Sorotan Negatif

Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. 

Sedangkan untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini.***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler