Masalah Baru! Jokowi dan Kapolri Terancam Digugat Terkait Kasus Brigadir J, Ternyata Ini yang Terjadi

13 Agustus 2022, 10:21 WIB
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ancam gugat Presiden dan Kapolri. /Instagram.com/ @jokowi

KLIK BANGGAI - Ada masalah baru dibalik proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dialami oleh Brigadir J.

Bukan soal apa motif Irjen Pol Ferdy Sambo tega memerintahkan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J, melainkan tentang kuasa hukum yang pernah terlibat mengangani kasus tersebut.

Tak tanggung-tanggung, masalah ini bahkan menyeret nama Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Masalahnya adalah, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan menggugat Presiden dan Kapolri.

Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Hasil Gelar Perkara Kematian Brigadir J, Laporan Istri Sambo Terkait Pelecehan Palsu?

Usut punya usut, ternyata ancaman itu disampaikan Deolipa sekaitan dengan bayaran atas jasa mereka sebagai kuasa hukum.

Diketahui sebelum kuasanya dicabut, Deolipa Yumara merupakan pengacara kedua Bharada E bersama Muhammad Burhanuddin yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri.

Deolipa mengatakan, keterlibatan dirinya dalam kasus Brigadir J karena ditunjuk pemerintah untuk mendampingi Bharada E.

Akan tetapi, kini status mereka sebagai kuasa hukum Bharada E telah dicabut.

Baca Juga: Terungkap Hasil Pemeriksaan Timsus: Sambo Murka Usai Terima Laporan Putri Candrawathi Terkait Ulah Brigadir J

Adapun Bharada E saat didampingi oleh pengacara yang ditunjuk langsung pihak keluarganya, yakni Ronny Talapessy.

Deolipa Yumara kemudian mengajukan bayaran senilai Rp15 triliun. Dia berdalih bahwa peran mereka mendampingi Bharada E karena ditunjuk oleh negara.

Deolipa bahkan terang-terangan menyampaikan jika dirinya memita bayaran dengan jumlah sebanyak itu untuk foya-foya.

Jika permintaan itu tidak disanggupi maka dia berjanji akan mengajukan gugatan.

Baca Juga: Tegas Ungkap Kasus Irjen Sambo, Terungkap Kisah Hidup Komjen Agus Andrianto, Beda dengan Jendral Lain

Tak main-main, Deolipa bahkan akan mengguggat Kapolri, Presiden, menteri terkait hingga Wakapolri.

"Semua kita gugat," katanya seperti dilansir dari sejumlah sumber.

Kata dia, gugatan itu akan diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara perdata.

"Perdata, bisa ke PTUN," tutur Deolipa.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler