Tak Perlu ke Kantor Polisi, Urus SIM Kini Makin Mudah via Online, Berikut Cara, Syarat hingga Biaya Pengurusan

- 7 September 2022, 19:05 WIB
Simak informasi seputar pembuata SIM secara online.
Simak informasi seputar pembuata SIM secara online. //korlantas.polri.go.id

KLIK BANGGAI - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat, khususnya para pengendara.

Untuk mendapatkan SIM, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Apalagi saat ini BPJS Kesehatan sudah menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan SIM.

Syukurnya, kini pengurusan SIM semakin dipermudah. Dimana bisa dilakukan secara online cukup dengan menggunakan handphone atau HP.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini memiliki program baru untuk pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak perlu repot lagi mendatangi kantor polisi untuk mengurusnya.

Baca Juga: Naniek Bongkar Skenario Terbaru FS: Ada Upaya Bebaskan Sambo dari Jeratan Hukum, Refly: Didukung Komnas HAM

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Apabila masa berlaku SIM habis, pemilik tidak dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Kini memperpanjang SIM dapat dilakukan melalui aplikasi di gawai sehingga bisa mempermudah dan tak perlu lagi mengantre di kantor Satpas.

Dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM bisa dikirim ke rumah.

Berikut merupakan syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagaimana dilansir dari PMJ News:

Baca Juga: Mulai Dicairkan, Berikut Syarat Dapat BLT BBM Rp600 Ribu 2022, Buruan Cek Daftar Penerima dengan Cara Ini

  1. SIM Lama
  2. E-KTP
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  4. Hasil tes psikologi.
  5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Setelah dokumen yang diperlukan disiapkan, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online:

Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cari Tahu Jadwal Diberlakukan hingga Rincian Harga Berdasarkan Zona 'di Sini'

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
  2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
  4. Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
  5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
  7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
  8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  10. Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  14. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Baca Juga: Stop Ekspor Bijih Nikel! Indonesia Terancam Kalah dari Gugatan UE di WTO, Jokowi Beri Respon Tak Terduga

Selain menyiapkan dokumen, perpanjangan SIM juga terdapat sejumlah biaya administrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah dengan adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut ini merupakan rinciannya:

  1. SIM A: Rp 80.000,00
  2. SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  3. SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  4. SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, tes Rikkes jasmani dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini