KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa THR 2022 paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawan, perusahaan tersebut akan mendapatkan denda.
"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan," ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
"Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," tambahnya dikutip dari ANTARA.
Dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan itu, Sri mengatakan bahwa pembayaran THR lebih awal dari batas waktu minimal tetap dapat dilakukan.
Baca Juga: Duh! Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp1.000 Oleh Kemendagri
Namun, ketika pembayaran dilakukan terlambat maka terdapat konsekuensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Abdul Manaf Bukan Tersangka
Artikel Rekomendasi