KLIK BANGGAI - Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Diketahui Ade Armando mengalami penganiayaan yang terjadi pada Senin 11 April 2022 di aksi demo mahasiswa depan Gedung DPR RI.
Enam tersangka yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya diantara, Masing-masing tersangka bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan Abdul Manaf, sosok pria yang masuk dalam daftar buron terkait pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando bukanlah tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah berhasil menemukan Abdul Manaf dan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: INGAT! ASN Jangan Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2022 dan untuk Kepentingan Ini
Namun, hasilnya, Abdul Manaf terbukti tidak terlibat pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
"Abdul Manaf saya bisa sampaikan dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan. Jadi sekarang, Abdul Manaf sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 14 April 2022, dikutip dari PMJ News.
Artikel Rekomendasi