Aturan Baru: Siap-siap, Akses Nomor Induk Kependudukan 'NIK' Bakal Dikenakan Tarif, Segini Nominalnya!

- 14 April 2022, 12:57 WIB
Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Ilustrasi - Kartu Tanda Penduduk atau KTP. /Maria Nofianti | PORTAL PURWOKERTO

KLIK BANGGAI - Akan ada yang berubah terkait dengan urusan data kependudukan.

Pasalnya, dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan peraturan baru dalam mengakses nomor induk kependudukan (NIK).

Di mana setiap kali akses NIK ke database kependudukan akan dikenakan biaya dengan tarif senilai Rp1.000.

Baca Juga: INGAT! ASN Jangan Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran 2022 dan untuk Kepentingan Ini

Tarif itu berlaku ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.

Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya kepada awak media, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Menpan RB Beri Kabar Gembira untuk ASN! Bikin Libur Lebaran 2022 Makin Panjang, Simak Informasinya

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah