KLIK BANGGAI - Pemerintah dalam hal ini Kemendagri akan menerapkan tarif Rp1.000 untuk setiap akses nomor induk kependudukan (NIK).
Hal itu akan diberlakukan bagi setiap kali akses NIK di database kependudukan aka dikenakan tarif.
Adapun tarif itu bakal dikenakan ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan. Seperti NIK, foto wajah sampai pemadanan data.
Baca Juga: Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Abdul Manaf Bukan Tersangka
Kemudian, tarif yang dibebankan tersebut akan dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," ujarnya kepada awak media, Kamis 14 April 2022, dikutip dari PMJ News.
Menurut Zudan, kebijakan tersebut telah dikomunikasikan dengan sejumlah lembaga dan sangat berharap memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.
Baca Juga: Menpan RB Beri Kabar Gembira untuk ASN! Bikin Libur Lebaran 2022 Makin Panjang, Simak Informasinya
Artikel Rekomendasi