SE Terbaru Satgas COVID-19 Mengatur Soal PPLN

- 24 Maret 2022, 00:50 WIB
Menhub dan Kepala BNPB sidak Bandara Juanda Surabaya
Menhub dan Kepala BNPB sidak Bandara Juanda Surabaya /BNPB/

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid

Jika PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR saat kedatangan wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat apabila tanpa gejala atau gejala ringan. Namun apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid maka harus isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19.

"Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.

Pelaku perjalanan luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksin atau hanya dosis pertama dan menjalankan karantina 5x24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan melanjutkan perjalanan, namun jika positif masih harus melanjutkan isolasi dengan mempertimbangkan gejala yang dialami.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Akhirnya Perbolehkan Mudik Tahun Ini dengan Syarat? Simak Pernyataan Resmi Presiden

SE juga mengatur tentang dispensasi karantina bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin atau baru dosis pertama dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, berduka. Dengan catatan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.***

 

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini