Alhamdulillah! Pemerintah Akhirnya Perbolehkan Mudik Tahun Ini dengan Syarat? Simak Pernyataan Resmi Presiden

- 23 Maret 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi - Masyarakat saat akan mudik lebaran.
Ilustrasi - Masyarakat saat akan mudik lebaran. /ZONA SURABAYA RAYA/Antara Foto

KLIK BANGGAI - Pemerintah akhirnya memperbolehkan umat muslim Indonesia untuk mudik lebaran tahun ini.

Meski sudah diperbolehkan pulang kampung, namun pemerintah masih memberlakukan aturan Covid-19 yang telah dilonggarkan.

Aturan terbaru Covid-19 tentang mudik masih terlihat menjadi pembicaraan publik, apakah cukup dengan vaksin dosis kedua atau perlu adanya suntikan ketiga alias booster.

Lalu seperti apa sebenarnya persyaratan mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah yang telah ditetapkan pemerintah? Berikut pernyataan resmi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

Presiden Jokowi menegaskan mudik Idul Fitri tahun diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik. Perbaikan situasi pandemi Covid-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah