SE Terbaru Satgas COVID-19 Mengatur Soal PPLN

- 24 Maret 2022, 00:50 WIB
Menhub dan Kepala BNPB sidak Bandara Juanda Surabaya
Menhub dan Kepala BNPB sidak Bandara Juanda Surabaya /BNPB/

WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Adapun ketentuan vaksinasi WNA PPLN; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan, dan kartu sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca Juga: MEMUDAHKAN PEMUDIK: Pemerintah Akan Siapkan Pos Layanan Vaksinasi Penguat

Aturan lainnya, PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.

Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kemudian WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca Juga: RABU, 23 MARET 2022: Pukul 22.00 WITA Presiden Joko Widodo Tiba di Kupang

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi dan diskofeksi bagasi, penjemputan ke hotel/tempat tinggal, menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.

Bagi yang sudah negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam. Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga boleh melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini