SE Terbaru Satgas COVID-19 Mengatur Soal PPLN

- 24 Maret 2022, 00:50 WIB
Menhub dan Kepala BNPB sidak Bandara Juanda Surabaya
Menhub dan Kepala BNPB sidak Bandara Juanda Surabaya /BNPB/

KLIK BANGGAI – Pada Rabu, 23 Maret 2022 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni nomor 15 tahun 2022.

Dalam SE terbaru tersebut, mengatur tentang Protokol Kesehatan (Prokes) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi virus corona.

Selanjutnya, dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto ini mulai berlaku pada 23 Maret 2022. Sementara SE sebelumnya yakni Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPLN khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dinyatakan dicabut.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Sandiaga Targetkan 10 Ribu Pelaku Ekraf Daftar Program AKI 2022

Surat edaran itu mengatur tentang PPLN boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara; Soekarno Hatta, Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Untuk PPLN melalui pelabuan laut; Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dab Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

Ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu kedatangan PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Baca Juga: TAHAP PENYIDIKAN: Kejagung Dalami Modus Dugaan Korupsi Impor Besi-Baja

WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Halaman:

Editor: Karman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x