206 WNI Terancam Hukuman Mati Selama 2021, Kemlu: Mayoritas Karena Narkoba

- 18 Oktober 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi, 206 WNI Terancam Hukuman Mati Selama 2021, Kemlu: Mayoritas Karena Narkoba
Ilustrasi, 206 WNI Terancam Hukuman Mati Selama 2021, Kemlu: Mayoritas Karena Narkoba /Freepik/ Wobarzaa/

Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Baca Juga: Ancam Nasabah hingga Berkata Kasar saat Melakukan Penagihan, Debt Colektor Pinjol Ilegal Resmi Tersangka

Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 12 Orang Pengedar Narkoba Lintas Daerah, 1,37 Ton Ganja Disita

Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis, ujarnya.

Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

Baca Juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Ternyata Pernah Membawa Mantan Penyidik KPK ke Lapas

"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini