Ancam Nasabah hingga Berkata Kasar saat Melakukan Penagihan, Debt Colektor Pinjol Ilegal Resmi Tersangka

- 18 Oktober 2021, 17:00 WIB
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat.
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (13/19/2021). ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat. /

KLIK BANGGAI - Baru-baru ini pihak kepolisian menggerebek sindikat pinjaman online atau Pinjol ilegal di sebuah ruko Sedayu Square, ​​​​​​ Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dalam aksi penggerebekan itu, polisi menemukan perusahaan yang mengoperasikan 17 aplikasi ilegal.

"Ada 17 aplikasi, semuanya tidak terdaftar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Wisnu, setelah dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu, kini terus dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus terhadap perusahaan yang telah meresahkan masyarakat itu.

Baca Juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Ternyata Pernah Membawa Mantan Penyidik KPK ke Lapas

Wisnu membeberkan bahwa perusahaan tersebut merekrut puluhan karyawan untuk menjalankan 17 aplikasi ilegal berbeda itu.

Adapun saat Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/19), sebanyak 56 karyawan diamankan untuk didata.

Sejauh ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan karyawan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Keistimewaan Tanggal Lahir Ini Suka Menolong Menurut Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini