KLIK BANGGAI - Sebanyak 206 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang 2021.
206 WNI terancam hukuman mati itu diungkap oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha.
Namun kata Juda Nugraha bahwa 79 dari 206 WNI sudah inkrah.
Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Kabur dari Karantina, Berikut Penjelasannya
"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata dia pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin, dikutip ANTARA.
Ia mengatakan dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.
Baca Juga: TERBARU: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Simak Kelonggaran Dari Pemerintah
Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.
"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.
Baca Juga: Asik Pacaran, Dua Remaja Ini Tewas Ditangan Pelaku Curas Karena Uang Rp50 Ribu
Artikel Rekomendasi