Dalam video tersebut menampilkan tanggapan pihak kuasa hukum Habib Rizieq terkait putusan hakim untuk memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab terkait kasus RS Ummi.
Pada video yang beredar itu juga tidak ada informasi resmi dan valid yang menyebut bahwa Hakim Agung telah memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq.
Baca Juga: CEK FAKTA: 48 Ribu Orang Meninggal Dunia Usai Divaksin? Simak Penjelasannya
Kesimpulan:
Video yang diunggah di kanal Youtube Gajah Mada Tv yang berjudul ‘HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM’ termasuk dalam konten hoax atau menyesatkan.***(Diana Amelia/Kabar Besuki)
Artikel Rekomendasi