CEK FAKTA: Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan HRS Bebas Murni Secara Hukum?

- 13 Oktober 2021, 14:46 WIB
CEK FAKTA: Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum?
CEK FAKTA: Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum? /Gajah Mada TV/tangkapan layar Youtube

KLIK BANGGAI - Beredar sebuah video yang mengklaim bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas dari tahanan.

Bahkan, video itu mengklaim bahwa HRS telah dibebaskan oleh hakim agung murni secara hukum.

Diketahui, HRS telah menjalani hukuman atas dugaan kerumunan di Petamburan dan kasus di Rumah Sakit Ummi.

Baca Juga: PKS Sebut Penggunaaan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Bisa Diterima

Adapun, video yang tengah beredar tersebut, diunggah oleh kanal Youtube Gajah Mada TV yang berjudul:

‘HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM’ yang diunggah pada 13 Oktober 2021.

Pada thumbnail video tersebut terlihat Habib Rizieq digiring ke luar penjara dan disambut meriah oleh para pendukungnya.

Baca Juga: Ini Tiga Nama Anggota DPRD Banggai Dari PDIP Asal Dapil 2, Siapa yang Bakal di PAW?

Video tersebut juga menuliskan narasi sebagai berikut:

“HAKIN NYATAKAN HABIB RIZIEQ BEBAS MURNI

“HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM”.

Informasi ini disadur dari Kabar Besuki dengan artikel berjudul [HOAX] Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum.

Baca Juga: Herwin Yatim Beberkan 1 Anggota DPRD Banggai Fraksi PDIP Akan PAW, Ini Bocorannya

Lantas benarkah Habib Rizieq resmi dinyatakan bebas dari penjara? Berikut faktanya.

Penjelasan:

Setelah ditelusuri lebih lanjut, isu yang menyebut bahwa Habib Rizieq sudah dinyatakan bebas murni tidaklah benar atau isu hoax.

Faktanya, dalam video tersebut membahas mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Habib Rizieq usai masa tahanannya diperpanjang terkait kasus RS Ummi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Megawati Ingin Bantai Para Ulama? Simak Fakta Sebenarnya

Seperti diketahui, Habib Rizieq seharusnya dinyatakan bebas pada Agustus 2021 setelah 8 bulan dipenjara terkait kasus Petamburan, namun Hakim memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Habib Rizieq terkait kasus RS Ummi.

Dalam video tersebut menampilkan tanggapan pihak kuasa hukum Habib Rizieq terkait putusan hakim untuk memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab terkait kasus RS Ummi.

Pada video yang beredar itu juga tidak ada informasi resmi dan valid yang menyebut bahwa Hakim Agung telah memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq.

Baca Juga: CEK FAKTA: 48 Ribu Orang Meninggal Dunia Usai Divaksin? Simak Penjelasannya

Kesimpulan:

Video yang diunggah di kanal Youtube Gajah Mada Tv yang berjudul ‘HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM’ termasuk dalam konten hoax atau menyesatkan.***(Diana Amelia/Kabar Besuki)

Editor: Irwan B

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x