"setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Baca Juga: Jangan Sepelehkan! Tinggalkan Hal Ini Saat Adzan, Azabnya Nyata Kata Ustad Adi Hidayat
"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.
Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Zodiak Ini Diramalkan Banyak Rezeki dan Uang di Akhir September, Salah Satunya Gemini dan Aries
"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," tutur Sambodo.
Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok. ***
Artikel Rekomendasi