KLIK BANGGAI - Bagi anda yang pecandu rokok (perokok) seperti harus perhatikan hal berikut jika tidak ingin dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
Anda bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu jika anda merokok saat berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menyampaikan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Teguran tersebut sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
"bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan,
Artikel Rekomendasi