Simak! Perokok Bisa Dipidana Kurungan 3 Bulan Atau Denda Rp750 ribu Jika Lakukan Ini

- 22 September 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi, Simak! Perokok Bisa Dipidana Kurungan 3 Bulan Atau Denda Rp750 ribu Jika Lakukan Ini
Ilustrasi, Simak! Perokok Bisa Dipidana Kurungan 3 Bulan Atau Denda Rp750 ribu Jika Lakukan Ini /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang pecandu rokok (perokok) seperti harus perhatikan hal berikut jika tidak ingin dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Anda bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu jika anda merokok saat berkendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menyampaikan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

Baca Juga: Hari Terakhir! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Lakukan Ini Sebelum Insentif Rp2,4 Juta Hangus

Teguran tersebut sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: 

Baca Juga: Hari Terakhir! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Lakukan Ini Sebelum Insentif Rp2,4 Juta Hangus

"bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan,

"setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Baca Juga: Jangan Sepelehkan! Tinggalkan Hal Ini Saat Adzan, Azabnya Nyata Kata Ustad Adi Hidayat

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya.

Sambodo juga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Diramalkan Banyak Rezeki dan Uang di Akhir September, Salah Satunya Gemini dan Aries

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," tutur Sambodo.

Sambodo menjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini