206 WNI Terancam Hukuman Mati Selama 2021, Kemlu: Mayoritas Karena Narkoba

18 Oktober 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi, 206 WNI Terancam Hukuman Mati Selama 2021, Kemlu: Mayoritas Karena Narkoba /Freepik/ Wobarzaa/

KLIK BANGGAI - Sebanyak 206 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati sepanjang 2021.

206 WNI terancam hukuman mati itu diungkap oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha.

Namun kata Juda Nugraha bahwa 79 dari 206 WNI sudah inkrah.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Kabur dari Karantina, Berikut Penjelasannya

"Total kasus hingga Oktober 2021, yakni 206 kasus dan 79 di antaranya sudah inkrah," kata dia pada diskusi bertajuk "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan" di Jakarta, Senin, dikutip ANTARA.

Ia mengatakan dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.

Baca Juga: TERBARU: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Hingga 1 November 2021, Simak Kelonggaran Dari Pemerintah

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di China, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Judha.

Baca Juga: Asik Pacaran, Dua Remaja Ini Tewas Ditangan Pelaku Curas Karena Uang Rp50 Ribu

Selain narkoba, katanya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya.

Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan.

Baca Juga: Ancam Nasabah hingga Berkata Kasar saat Melakukan Penagihan, Debt Colektor Pinjol Ilegal Resmi Tersangka

Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 12 Orang Pengedar Narkoba Lintas Daerah, 1,37 Ton Ganja Disita

Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis, ujarnya.

Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air.

Baca Juga: Terungkap! Azis Syamsuddin Ternyata Pernah Membawa Mantan Penyidik KPK ke Lapas

"Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kita bebaskan," kata Judha.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler