Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Sabu, Hukumannya Tidak Main-main

- 19 Agustus 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi, Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Sabu, Hukumannya Tidak Main-main
Ilustrasi, Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Sabu, Hukumannya Tidak Main-main /Dok Pikiran Rakyat/

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Rusak Citra Polri, Begini Instruksi Kapolri Demi Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Hari Ini, Timsus Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri Didesak Tersangkakan Istri Ferdy Sambo

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah