KLIK BANGGAI - Seorang pejabat di Polres Karawang tepatnya Kasat Narkoba AKP ENM tengah di tahan Bareskrim Polri.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditahan karena peredaran narkoba dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Karena prilaku AKP ENM ini, Kasat Narkoba Polres Karawang ini terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.
"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Lebih lanjut Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM.
Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Yang Membuat Mulus Skenario Ferdy Sambo, Jual Istri dan Anak?
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif sabu.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.
Artikel Rekomendasi