Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Sabu, Hukumannya Tidak Main-main

- 19 Agustus 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi, Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Sabu, Hukumannya Tidak Main-main
Ilustrasi, Waduh! Kasat Narkoba Polres Karawang Punya Sabu, Hukumannya Tidak Main-main /Dok Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Seorang pejabat di Polres Karawang tepatnya Kasat Narkoba AKP ENM tengah di tahan Bareskrim Polri.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditahan karena peredaran narkoba dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Karena prilaku AKP ENM ini, Kasat Narkoba Polres Karawang ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo, Kapolri Berikan Perintah Tegas Terhadap Jajaran Polri, 'Menjadi Pertaruhan Bersama'

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika.

"(Dijerat Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Totok mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM. 

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Yang Membuat Mulus Skenario Ferdy Sambo, Jual Istri dan Anak?

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba. Dia diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Rusak Citra Polri, Begini Instruksi Kapolri Demi Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram,

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno saat dikonfirmasi, Selasa 16 Agustus 2022.

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu. 

Baca Juga: Hari Ini, Timsus Beberkan Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Polri Didesak Tersangkakan Istri Ferdy Sambo

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah