Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari

- 11 Januari 2022, 06:52 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari /Dok. Divisi Humas Polri

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ayah Vanessa Angel Dikabarkan 100 Persen Bersalah dan Resmi Dipenjara, Benarkah?

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Perang Saudara Islam vs Kafir PKI Segera Dimulai? Cek Fakta atau Hoaks!

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Kenali Gejala Omicron, Segera Periksa Jika Alamai Kondisi Ini Saat Tidur Malam

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. ***

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah