Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari

- 11 Januari 2022, 06:52 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari /Dok. Divisi Humas Polri

KLIK BANGGAI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Raja Dangdut Rhoma Irama Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Sebenarnya

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Viral Video 16 Detik Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad, Asli Atau Editan?

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x