Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari

- 11 Januari 2022, 06:52 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Sebagai Tersangka dan Ditahan Selama 20 Hari /Dok. Divisi Humas Polri

KLIK BANGGAI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Raja Dangdut Rhoma Irama Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Sebenarnya

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Viral Video 16 Detik Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad, Asli Atau Editan?

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ayah Vanessa Angel Dikabarkan 100 Persen Bersalah dan Resmi Dipenjara, Benarkah?

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Perang Saudara Islam vs Kafir PKI Segera Dimulai? Cek Fakta atau Hoaks!

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Kenali Gejala Omicron, Segera Periksa Jika Alamai Kondisi Ini Saat Tidur Malam

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama. ***

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini