Waspada Pencurian Dengan Modus Angkutan Umum, Korban Diajak Keliling Lalu Dipukuli dan Diambil Handphonenya

14 Oktober 2021, 18:47 WIB
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10/2021). (ANTAR/Walda) /

KLIK BANGGAI - Aksi pencuri belakangan marak terjadi. Salah satunya pencurian dengan modus angkutan umum.

Baru-baru ini, Polsek Kalideres menangkap IS (24), pelaku pencurian dengan kekerasan dan modusnya membawa korban menggunakan angkutan umum.

"Tersangka sudah kita amankan dan beberapa barang bukti juga sudah diamankan ," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat ditemui di Polsek Kalideres, Kamis.

Hasoloan menjelaskan pencurian itu bermula ketika IS selaku pengemudi angkutan umum KWK 06 sedang membawa korban berinisial DM (17) pada Sabtu pekan lalu.

Baca Juga: Perusahaan yang Menaungi 13 Pinjol Digrebek Polisi di Sebuah Ruko, 32 Karyawan Diperiksa

Saat itu, IS sedang terjebak macet ketika melewati Jalan Kapuk menuju Kamal. IS berinisiatif membawakan DM dan satu penumpang lagi untuk melewati jalan pintas.

"Tersangka membawa dua penumpang melewati kawasan pasar Darurat. Saat melewati jalan pintas tersangka melihat korban lewat kaca spion sedang memainkan telepon genggam," kata Hasoloan.

Tersangka berniat mencuri ketika korban memainkan telepon genggamnya. Salah satu penumpang turun ketika mobil masih melintasi jalan pintas tersebut.

Korban akhirnya menjadi satu-satunya penumpang di dalam angkutan umum tersebut.

IS lalu meminta izin untuk mengantarkan uang setoran hasil mengemudikan angkutan umum ke kawasan Rawa Buaya, Cengkareng.

Baca Juga: SADIS! Oknum Pinjol Ilegal Tagih Hutang Nasabah, Ancam Sebar Foto Porno di Medsos

"Korban pun mengiyakan tersangka dan mereka pergi ke Rawa Buaya," kata Hasoloan.

DM juga menuruti tersangka ketika disuruh duduk di kursi depan. Setelah itu, DM dibawa oleh IS berkeliling di kawasan Rawa Bokor.

Setelah sampai di kawasan CBC Cengkareng, tersangka memukul kepala korban dengan kunci roda dan merampas telepon genggam tersebut.

Setelah dirampas, korban diminta tersangka untuk kembali duduk di bangku belakang. Ketika ingin keluar dari kawasan CBC, korban berteriak meminta tolong kepada sekuriti setempat.

"Korban teriak minta tolong hingga sekuriti yang ada di lokasi mendengar dan mengejar. Dan tiba-tiba korban melompat keluar mobil dari jendela," kata Hasoloan.

Setelah korban lompat, tersangka tetap tancap gas melarikan diri dari lokasi pemukulan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menelusuri keberadaan IS.

Baca Juga: Perhatian! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berkendara, Anda Bisa Dipenjara 3 Bulan

Tersangka langsung ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, tanpa perlawanan pada Rabu 13 Oktober 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler