SADIS! Oknum Pinjol Ilegal Tagih Hutang Nasabah, Ancam Sebar Foto Porno di Medsos

- 14 Oktober 2021, 17:51 WIB
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor diduga sindikat pinjol ilegal. (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat) /Dok Polres Metro Jakarta Pusat/

KLIK BANGGAI - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman daring (online) ilegal yang digerebek di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Oknum Pinjol ilegal ini menagih utang ke nasabahnya dengan cara mengancam akan menyebabkan gambar porno di media sosial.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x