Perhatian! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berkendara, Anda Bisa Dipenjara 3 Bulan

- 14 Oktober 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi, Perhatian! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berkendara, Anda Bisa Dipenjara 3 Bulan
Ilustrasi, Perhatian! Jangan Lakukan Hal Ini Saat Berkendara, Anda Bisa Dipenjara 3 Bulan /Pixabay/SAVA86/

KLIK BANGGAI - Para pengendara seperti hati-hati saat berada diperjalanan. Karena bisa jadi anda dapat di penjara.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi.

Hal yang umum terjadi seperti mengobrol, menelepon, hingga bonceng tiga melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dijatuhi kurungan pidana atau penjara.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. 

Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Keseharian Kakek Suhud Sering Traktir Tetangga, Bukan Orang Susah?

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” demikian tulis ayat 9, melansir hari ini Kamis 14 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Pasal 283, bagi mereka yang melanggar ayat 1 bisa dijatuhi kurungan pidana selama tiga bulan atau denda Rp750.000.

Baca Juga: Baim Wong Bentak dan Sebut Kakek Suhud Pengemis, Ahli Tarot Ramal Karir Suami Paula akan Merosot

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini