Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

- 14 Oktober 2021, 17:11 WIB
Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya
Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya /Pixabay.com/

KLIK BANGGAI - Kehadiran pinjaman online (pinjol) bukan membantu masyarakat tapi justru menjerumuskan.

Saat ini Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penawaran secara bagus namun akhirnya menjerumuskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, mengatakan kepolisian akan melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan pinjol ini.

Baca Juga: Keseharian Kakek Suhud Sering Traktir Tetangga, Bukan Orang Susah?

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta stekholder lainnya guna mengantisipasi kejahatan pinjol agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi. 

"Bisa kita tutup aplikasinya nanti," katanya di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Baim Wong Bentak dan Sebut Kakek Suhud Pengemis, Ahli Tarot Ramal Karir Suami Paula akan Merosot

Kepolisian, katanya, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bisa lebih waspada agar tak mengikuti tawaran yang diberikan pada awal namun akhirnya menjerumuskan. 

"Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait ancaman yang diterima debitur atau masyarakat yang meminjam uang, maka kepolisian akan menegakkan sesuai aturan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi karena ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x