Perusahaan yang Menaungi 13 Pinjol Digrebek Polisi di Sebuah Ruko, 32 Karyawan Diperiksa

- 14 Oktober 2021, 18:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Menyaksikan Proses Pengajuan Pinjol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Menyaksikan Proses Pengajuan Pinjol /Foto: SeputarTangsel/Angger Gita Rezha/

KLIK BANGGAI - Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat perusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021.

Perusahaan Pinjol Ilegal di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara, ini, menaungi 13 Pinjol.

Dari kegiatan itu, kepolisian mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara merupakan kolektor penagihan pinjaman online.

Baca Juga: SADIS! Oknum Pinjol Ilegal Tagih Hutang Nasabah, Ancam Sebar Foto Porno di Medsos

Ia menjelaskan dari 13 aplikasi pinjaman online yang dijalankan perusahaan ini, hanya tiga yang legal dan 10 lainnya aplikasi ilegal. 

Kepolisian sudah menutup ruko tersebut dan kini sedang dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

"Pinjaman online di masa pandemi ini banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Tangerang.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x