KLIK BANGGAI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaki aplikasi pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, diduga terdapat pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK yang seolah telah legal.
Diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di bulan Agustus 2022.
Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 4.160 entitas.
Terkait hal di atas, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
"Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,” tutur Puteri, dalam Rapat Kerja bersama OJK, baru-baru ini, dikutip dari PMJ News.
“Padahal tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin," sambungnya.
Karena itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi berkenaan cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan jika menemukan pinjol ilegal.
Baca Juga: HOAX! Putri Candrawathi Bunuh Diri
"Saya ingatkan agar OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya,” ujarnya.
“Namun juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan bila ada masalah," tutupnya.***
Artikel Rekomendasi