Kabar Gembira: Pemilik Warung Bakal Bisa Pasok Komoditas dari Minimarket, Kapan Aturan Baru Diberlakukan?

- 25 Juli 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi - Warung, bakal bisa pasok komoditas dan barang jualan dari mini market.
Ilustrasi - Warung, bakal bisa pasok komoditas dan barang jualan dari mini market. /Instagram/pemkabsidoarjo

KLIK BANGGAI - Siap-siap, masyarakat yang memiliki warung bakal bisa memasok komoditas atau barang jualan dari mini market terdekat.

Hal itu berdasarkan aturan baru yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, ketika aturan tersebut sudah diberlakukan maka mini market wajib memasok komoditas ke warung-warung.

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas mengaku, bahwa ide tersebut telah digadang-gadangnya sejak 2004 silam.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Terbaru Tentang Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Belum Ada Penetapan Tersangka, Kenapa?

Harapan atas kebijakan itu adalah mampu meningkatkan perekonomian masyarakat pemilik warung.

"Oleh karena itu lagi kita godok Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bagi teman-teman yang punya mart-mart (mini market) itu harus melayani warung-warung di sekitarnya, dengan harga yang sama," kata Zulkifli di Pasar Baru Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 25 Juli 2022.

Kini, menurutnya, di kecamatan-kecamatan di berbagai daerah telah memiliki mini market. Dengan adanya aturan itu, ia berharap rantai distribusi perdagangan bisa lebih mudah dijangkau oleh warung-warung milik masyarakat.

"Misalnya kalau pedagang itu kan warung, ke agen, ke distributor, ke pabrik, membutuhkan proses yang panjang, sehingga mahal, tapi kalau dibantu oleh logistik (mini market) tadi, harganya bisa murah," kata Zulkifli.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah