2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
Baca Juga: Riwan Kamil: Dari Niat Belajar Eril Hingga Diselamatkan Oleh Seorang Guru SD
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Atalia Kamil Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Jenazah Eril, Allahu Akbar!
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;
Artikel Rekomendasi