3. Penerima bantuan merupakan pemilik KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, bisa langsung daftar BLT Anak Sekolah di lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan setempat sebagai syarat daftar BLT Anak Sekolah ke dinas pendidikan
Baca Juga: Perhatikan, Ternyata Ini yang Terjadi Jika Istri Jatuh Cinta pada Laki-laki Lain
Diketahui, BLT Anak Sekolah merupakan komponen dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam penyalurannya, BLT Anak Sekolah nantinya disalurkan dalam 4 tahap pencairan yaitu
Tahap pertama pencairan di bulan Januari, Februari dan Maret.
Tahap kedua pencairan di bulan April, Mei dan Juni
Tahap ketiga pencairan di bulan Juli, Agustus dan September.
Sedangkan tahap keempat pencairan di bulan Oktober, November dan Desember.
Artikel Rekomendasi