Kasus Migor Berlarut, Bahan Baku Minyak Goreng Diduga Diselundupkan, Negara Rugi Triliunan?

- 12 Mei 2022, 17:45 WIB
Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah /Instagram/@jusrimemem20

KLIK BANGGAI - Kasus minyak goreng (migor) hingga kini ternyata belum juga tuntas.

Kali ini muncul dugaan bahwa negara mengalami kerugian akibat penyalahgunaan CPO.

Pasca-kelangkaan yang terjadi belum lama ini, pemerintah kemudian mengumumkan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, yakni crude palm oil (CPO).

Langkah itu diambil dengan harapan mampu kembali menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga: AS 'Ogah' Berhadapan Langsung dengan Rusia, Pilih Batasi Pembagian Intelijen dengan Ukraina

Anehnya, larangan ekspor belum terlaksana, namun lahir pula larangan baru. Keputusan berubah sehingga yang dilarang untuk diekspor bukan lagi CPO melainkan RBP Palm Oilen.

Keputusan ini diberlakukan sejak 28 April 2022 menurut pengumuman dari pemerintah.

Melansir dari artikel Pikiran Rakyat berjudul: 'Diduga Terjadi Penyelendupan Bahan Baku Minyak Goreng Selama Lebaran, Indonesia Rugi Banyak', disampaikan bahwa;

Usut punya usut, rupanya larangan eskpor tersebut baru dilaksanakan pada Rabu, 11 Mei 2022 dengan alasan terpotong libur Lebaran 2022.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah