Tak Disangka! 7 Golongan Ini Haram Terima BLT Subsidi Gaji 2022, Siapa Saja?

- 13 April 2022, 04:13 WIB
Tak Disangka! 7 Golongan Ini Haram Terima BLT Subsidi Gaji 2022, Siapa Saja?
Tak Disangka! 7 Golongan Ini Haram Terima BLT Subsidi Gaji 2022, Siapa Saja? /Instagram @bank_indonesia/

KLIK BANGGAI - Kabar gembira, bahwa tahun 2022 ini pemerintah resmi akan menyalurkan BLT subsidi gaji atau BSU Rp1 juta kepada pekerja.

BSU atau BLT subsidi gaji ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di tanah air dengan syarat memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, ada sekira 7 golongan masyarakat yang dinilai haram menerima BSU atau BLT subsidi gaji ini 

Dikutip melalui Berita DIY dengan judul Ingat! BSU 2022 Haram untuk 7 Golongan Ini, Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, dijelaskan:

Baca Juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Cair Direkening, Cek Namamu Di Link Berikut

BSU 2022 merupakan salah satu subsidi yang diberikan oleh pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dengan dana mencapai Rp 8,8 triliun.

Target penerima BSU 2022 ini adalah 8,8 juta pekerja, sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan yang juga disebut BLT subsidi gaji ini senilai Rp 1 juta per orang.

Baca Juga: Cukup Dengan KTP Login ke Situs Ini, Tiga Bansos Cair di April 2022, Ada BLT Minyak Goreng

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempersiapkan regulasi terkait mekanisme penyaluran dan kriteria pekerja yang bisa dapat bantuan ini.

Agar bantuan ini tepat sasaran, seperti tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 ini haram atau tidak diberikan kepada tujuh golongan berikut ini:

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah