KLIK BANGGAI - Meski Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 akan dicairkan oleh pemerintah, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Betapa tidak, BSU atau BLT subsidi gaji 2022 senilai Rp1 juta ini memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga, bagi pekerja atau buruh wajib menyimak penjelasan berikut agar tidak salah paham.
Bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah diatas Rp3,5 juta, Tidka terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Buruan Cek Namamu Disini, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair Direkening
Seperti yang diungkap Menaker Ida Fauziyah bahwa kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya, dikutip dari setkab.go.id.
Untuk mengetahuinya, berikut cara mengecek daftar penerima BSU melalui situs kemnaker:
Artikel Rekomendasi