Pertamax Resmi Naik Hari Ini 1 April 2022, Simak Alasan Kenaikan hingga Tarif Baru di Masing-masing Daerah

- 1 April 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi - Pengisian BBM pada kendaraan roda dua di SPBU.
Ilustrasi - Pengisian BBM pada kendaraan roda dua di SPBU. /ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

KLIK BANGGAI - Pertamina resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dengan harga Rp12.500 perliter mulai hari ini, 1 April 2022.

Sebelumnya Pertamax dipatok dengan hargaRp9 ribu. Dengan demikian maka kenaikan berada Pertamax senilai Rp3.500.

Kenaikan ini diberlakukan untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.

Baca Juga: Kenali Tanda Kolesterol Tinggi, Simak Disini!

Vice President Corporate Communications Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi bertujuan guna meminimalisir beban perseroan.

Bukan tanpa alasan, kenaikan tersebut dampak imbas dari kenaikan harga minyak dunia yang saat ini mencapai di atas 100 dolar AS perbarel.

Akan tetapi, nilai keekonomian perubahan harga tersebut masih tergolong sangat rendah.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020," katanya.

Disampaikan bahwa keputusan Menteri ESDM dimaksud berisi tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini