KLIK BANGGAI - Dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 akan dicairkan selama empat tahap.
Untuk tahap pertama, pencairan terakhir dilaksanakan pada Maret bulan ini.
Setiap Kepala Keluarga (KK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengajukan dana bantuan hingga Rp10,4 juta.
Dana tersebut bisa didapatkan jika KK terkait telah memenuhi seluruh persyaratan hingga resmi dinyatakan sebagai penerima.
Melansir dari Berita DIY pada Rabu, 2 Maret 2022 dalam artikel berjudul: 'Bansos PKH Cair Bulan Maret, Setiap KK Dapat Mengajukan Bantuan Rp 10,4 Juta, Ini Syaratnya', disampaikan bahwa;
Kategori penerima manfaat yang mendapatkan bantuan di antaranya. Ibu hamil Rp 3 juta, anak usia 0-6 Rp 3 Juta, siswa sekolah dasar/sederajat Rp 900 ribu, siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta, siswa SMA/sederajat Rp 2 juta, lansia Rp 2,4 juta, dan penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta.
Penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan sosial sebesar Rp 10,4 juta apabila memenuhi kategori ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, Siwa SMA, dan lansia atau penyandang disabilitas berat dalam setiap KK.
Penerima manfaat dapat mengecek terlebih dahulu statusnya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini.
Artikel Rekomendasi