Ini Konsekuensi Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng

- 20 Februari 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi, Ini Konsekuensi Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng
Ilustrasi, Ini Konsekuensi Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng /Humas Polda NTB/

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang saat ini pengusaha atau pedagang sepertinya harus menyimak informasi berikut ini.

Betapa tidak, ditengah sulitnya mendapatkan minyak goreng, ada konsekuensi pidana bagi oknum yang menimbun kebutuhan dapur rumah tangga ini.

Saat ini, Tim Satgas Pangan Polri terus bekerja dengan tujuan menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air. 

Baca Juga: Wajib! Kini Masuk Sulawesi Utara Harus Tes Antigen

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan dalam langkah itu. 

Di antaranya, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Mulai 21 Februari 2022, Warga Kota Palu Bayar Retribusi Sampah Tergantung Daya Listrik

Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.

Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini