Anies Baswedan Beberkan Alasan UMP DKI Jakarta Hanya Naik 5,1 Persen

- 20 Desember 2021, 18:46 WIB
Anies Baswedan Beberkan Alasan UMP DKI Jakarta Hanya Naik 5,1 Persen
Anies Baswedan Beberkan Alasan UMP DKI Jakarta Hanya Naik 5,1 Persen // Instagram.com / @aniesbaswedan

KLIK BANGGAI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022 masih lebih rendah dibanding UMP enam tahun terakhir.

Menurut Anies Baswedan, dalam sejarahnya, kenaikan UMP selama enam tahun terakhir rata-rata 8,6 persen, hanya tahun 2021 saja yang kenaikannya hanya 3,3 persen dengan kondisi pandemi sangat berat di tahun 2020.

"Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja (yang berbeda) itu naiknya 3,3 persen," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Tidak Hanya Aplikasi PeduliLindungi, Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Bisa Lewat WhatsApp, Ini Nomornya

Anies menjabarkan seharusnya kenaikan UMP tahun 2022 lebih tinggi, karena kinerja ekonomi mengalami perbaikan di 2021 ini demi tidak mengurangi rasa keadilan.

"Tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Ketika tahun ini yang mengalami perbaikan dan ketika kita menggunakan formula yang digunakan Kementrian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen, bayangkan kondisi ekonomi yang lebih baik pakai formula keluar angkanya malah 0,8 persen kan itu mengganggu rasa keadilan kan," ujarnya.

Baca Juga: Pasar Unik di Dunia! Bisa Beli Istri Disini, Yang Jomblo Merapat

Anies menyebut pengumuman UMP pertama sebesar 0,8 persen adalah karena dirinya mengikuti ketentuan harus ada pengumuman UMP.

"Akhirnya saya umumkan, tapi saya sampaikan juga surat ke Kemenaker, bahwa formula ini gak cocok, wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Login ke Link Berikut

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini