KLIK BANGGAI - Dana BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta sudah dicairkan sampai dengan Minggu, 19 Desember 2021 hari ini.
Pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta dicairkan melalui sejumlah bank penyalur yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN (Himbara).
Berikut ini adalah penjelasan tentang masyarakat atau pelaku usaha pemilik KTP yang mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Dana BPUM Rp1,2 juta bisa dicairkan tanpa harus antre, untuk itu simak penjelasan dalam artikel ini.
Dikutip dari artikel Berita DIY pada Minggu, 19 Desember 2021 berjudul: 'Selamat ya, Pemilik KTP Ini Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Cepat Cek Link Ini Sebelum BPUM Hangus', disampaikan bahwa;
Bantuan ini bisa dicairkan oleh para pemilik KTP yang nama mereka terdaftar di eform.bri.co.id/bpum tanpa harus antre di bank.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga meminta kepada para penerima bantuan ini untuk segera mengambil dana BPUM Rp 1,2 juta di bank sebelum hangus.
BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa hangus disebabkan oleh beberapa penyebab, di antaranya sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi