KLIK BANGGAI - Dana Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap perluasan 2021 kepada para pelaku usaha telah dicairkan kepada para pelaku usaha.
Cari tahu kapan batas akhir pencairan Banpres BPUM/BLT UMKM Rp1,2 juta serta berkas atau persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mencairkan dana.
Pencairan dana BPUM Rp1,2 juta dapatkan dilakukan di dua bank penyalur resmi, yakni BRI dan BNI.
Dikutip dari artikel Berita DIY, Rabu, 15 Desember 2021 berjudul: 'Cairkan Banpres BPUM Sebelum Tanggal Ini, Periksa Berkas untuk Dapat BLT UMKM di BRI dan BNI', disampaikan bahwa;
Salah satu hal yang penting dan perlu untuk diketahui oleh para pelaku usaha yang akan mendapatkan BPUM adalah dengan mengetahui terlebih dahulu jadwal atau tanggal akhir pencairan BLT UMKM.
Pasalnya diketahui bahwa pencairan BPUM pada Desember 2021 kali ini memiliki batas waktu atau tanggal terakhir hingga bantuan BLT UMKM nantinya masih dapat dicairkan oleh sejumlah pelaku usaha yang menjadi penerima.
Selain mengetahui batas tanggal akhir pencairan bantuan dalam program BPUM atau BLT UMKM para pelaku usaha juga harus memahami terlebih dahulu berbagai berkas yang telah ditetapkan untuk dibawa saat ambil BPUM di bank BRI dan BNI.
Sebab sebelumnya Kemenkop UKM sendiri telah memastikan bahwa sejumlah berkas harus dibawa oleh pelaku usaha yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM saat melakukan pencairan di bank seperti BRI dan BNI.
Artikel Rekomendasi