KLIK BANGGAI – Pemerintah akan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 1 Januari 2022 mendatang.
Kenaikkan HJE diberlakukan untuk semua golongan rokok, mulai dari eceran perbatang hingga per bungkusnya.
Kenaikkan HJE 1 Januari 2022 mendatang sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dikutip dari artikel Berita DIY, Selasa, 14 Desember 2021 berjudul: 'Harga Rokok Terbaru Mulai 1 Januari 2022 Semua Golongan Lengkap Harga Jual Eceran Per Bungkus dan Per Batang', dijelaskan bahwa;
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok ini rata-rata sebesar 12 persen yang mana besaran ini lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Setelah Peringatan Dini Tsunami DiCabut, 20 Gempa Susulan Masih Guncang NTT
Kenaikan tarif cukai rokok ini didasarkan dari pertimbangan empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatiaan kepada buruh di pabrik rokok dan penyebaran rokok ilegal.
Sri Mulyani juga melakukan perombakan pada pembagian dana hasil pemungutan cukai rokok ini.
Nantinya dana hasil cukai rokok ini akan dibagi untuk kesehatan sebesar 25 persen, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan penegakan hukum sebesar 25 persen.
Besaran Harga Jual Eceran (HJE) berbeda untuk tiap golongan termasuk harga per batang maupun per bungkus berisi 20 batang.
Artikel Rekomendasi